VISI DAN KEBIJAKAN PARIWISATA BALI
KE DEPAN
Di dalam menentukan visi ke depan yang harus
dipegang dalam pembangunan pariwisata Bali,
perlu diperhatikan faktor yang merupakan
kekuatan atau kelemahan serta menganalisis
peluang dan tantangan yang ada.
K E K U A T A N
1. Kuatnya budaya daerah yang dijiwai Agama Hindu,
2. Adanya Peraturan Daerah tentang Pariwisata Budaya,
3. Adanya objek dan daya tarik wisata yang banyak dan bervariasi,
4. Keramahtamahan penduduk,
5. Berkembangnya industri kerajinan sebagai pendukung,
6. Tersedianya prasarana dan sarana yang relatif merata.
K E L E M A H A N
1. Pembagian kewenangan di sektor pariwisata antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten / kota, yang tidak cocok dengan kondisi Bali,
2. Rencana Detail Tata Ruang Bali belum ditetapkan,
3. Terbatasnya dana promosi,
4. Kualitas SDM belum memadai.
P E L U A N G
1. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, daerah memiliki kewenangan yang besar di dalam mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga hal ini memberikan peluang kepada daerah untuk berkreasi sesuai aspirasi masyarakatnya,
2. Adanya Penetapan Kawasan Pariwisata berperan di dalam memacu pembangunan serta pengaturan fungsi lahan untuk kepentingan kepariwisataan,
3. Kondisi keamanan yang kondusif juga merupakan peluang,
4. Arus informasi dan perdagangan antar negara, berpeluang untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan pemasaran yang lebih luas,
5. Event – event yang bersifat nasional dan internasional yang sering diadakan di Bali, merupakan peluang yang besar untuk peningkatan pembangunan kepariwisataan,
T A N T A N G A N
1. Kerusakan lingkungan,
2. Pembangunan sarana dan prasarana fisik kepariwisataan yang tidak terkendali,
3. Konflik vertikal / horizontal,
4. Pencemaran nilai budaya.
Terkait dengan berbagai faktor tersebut, maka visi yang dikembangkan Dinas Pariwisata Propinsi Bali dalam pembangunan pariwisata Bali adalah :
“Terwujudnya pariwisata budaya yang berkualitas dan berkelanjutan, berazaskan Tri Hita Karana, berdaya saing global, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”
Berkualitas dalam hal ini diartikan kualitas dalam produk dan juga konsumen ( wisatawan ).
Ciri wisatawan berkualitas :
1. Daya beli yang tinggi,
2. Mempunyai penghargaan terhadap kebudayaan lokal,
3. Kepedulian terhadap pelestarian lingkungan alam.
Berkelanjutan, artinya setiap pembangunan harus :
1. Socially acceptable,
2. Environmentally sustainable,
3. Economically profitable.
VISI PARIWISATA NASIONAL
“Pariwisata Menumbuhkembangkan Kesejahteraan Dan Perdamaian”
MISI PARIWISATA NASIONAL
Pariwisata Sebagai
Andalan Pembangunan
Nasional.
Indonesia Menjadi
Kawasan Pariwisata Dunia.
Ciri – Ciri Masyarakat Pariwisata
1. Sopan – Santun,
2. Ramah – Tamah,
3. Penuh Perhatian / Sikap Tolong – Menolong,
4. Cinta Damai,
5. Komunikatif,
6. Gotong – Royong,
7. Menghargai Tradisi Sendiri Maupun Tradisi
Luar Bali Dan Luar Negeri,
8. Dapat Menjaga Keamanan Lingkungan Masyarakat.
Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Secara internasional, pariwisata merupakan industri yang sangat populer, mempekerjakan lebih dari 100 juta orang ( French, et al. 1997 ).
Pariwisata menciptakan lapangan pekerjaan pada hotel, restoran, penyewaan mobil, travel agent, fasilitas jasa dan hiburan, dan lain – lain.
KEBIJAKAN PARIWISATA
Berarti rencana pembangunan di Bidang Pariwisata.
Rencana pembangunan pariwisata tertuang dalam “kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah”.
Untuk mengetahui kebijakan di Bidang Pariwisata, bentuk hukum yang perlu dikaji adalah :
- GBHN,
- Tap MPR,Undang – Undang tentang
Pariwisata,
- Segala peraturan perundangan yang lebih
rendah.
Dalam GBHN 1999 dapat dilihat beberapa ketentuan, yaitu :
1. Kesenian dan budaya tradisional merupakan wahana pengembangan pariwisata,
2. Pariwisata dikembangkan dengan menggunakan pendekatan sistem, interdisipliner, dan partisipatoris dengan melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
Pokok – pokok kebijakan kepariwisataan dalam UU No. 9 / 1990, diabstraksikan ke dalam asas –asas, yaitu :
1. Asas manfaat,
2. Asas keterpaduan,
3. Asas kelestarian budaya dan lingkungan hidup,
4. Asas peran serta masyarakat ( partisipatoris ).
Dalam PP No. 67 / 1996, dirinci tentang tujuan pembangunan kepariwisataan, yaitu :
1. Peningkatan penerimaan negara,
2. Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
3. Perluasan dan pemerataan kesempatan usaha dan lapangan kerja,
4. Mendorong pembangunan daerah,
5. Memperkaya kebudayaan nasional dengan tetap melestarikan kepribadian nasional dan nilai – nilai agama,
6. Mempererat persahabatan antar bangsa,
7. Memupuk rasa cinta tanah air,
8. Memperhatikan kelestarian fungsi dan mutu
lingkungan,
9. Mendorong pemasaran produk nasional.
Pokok – pokok kebijakan kepariwisataan yang tertuang dalam PerDa Tk. I Bali Nomor 3 Tahun 1991, tentang Pariwisata Budaya, sbb :
1. Bahwa Kebudayaan Bali merupakan bagian dari kebudayaan nasional diarahkan untuk memberi wawasan dan makna pembangaunan nasional,
2. Bahwa Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu amat potensial bagi peningkatan potensi kepariwisataan,
3. Bahwa berdasar sumber dan potensi dasar serta kondisi obyektif daerah Bali, maka kepariwisataan yang dikembangkan di daerah Bali adalah Pariwisata Budaya,
4. Bahwa dalam pengembangan itu diharapkan peningkatan yang serasi antara pariwisata dan kebudayaan Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar